Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Putusan Mahkamah Konstitusi kembali meneguhkan tafsir hukum atas keabsahan perkawinan lintas iman.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati3 Februari 2026 Hukum
MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di ruang sidang yang sunyi namun sarat makna, palu keadilan kembali diketukkan. Seperti gema yang berulang, Mahkamah Konstitusi menegaskan pendiriannya dengan menolak gugatan yang meminta kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan ini menandai kesinambungan sikap lembaga penjaga konstitusi dalam menafsirkan Undang-Undang Perkawinan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/1/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan pengujian tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, yang disiarkan secara daring dan dipantau publik dari berbagai daerah.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi permohonan sejatinya berkisar pada keabsahan perkawinan, isu yang menurut Mahkamah telah berulang kali diputus sebelumnya. Ia menegaskan bahwa MK konsisten pada pandangan yang telah dituangkan dalam sejumlah putusan terdahulu, sehingga tidak terdapat alasan konstitusional baru untuk mengubah pendirian tersebut.

Baca Juga:
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara

Ridwan menambahkan bahwa meskipun pemohon menyampaikan dalil dan pendekatan yang berbeda, inti persoalan tetap sama, yakni tafsir Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya dinilai masih relevan dan mengikat.

Dalam sidang ini, Mahkamah juga menyinggung dalil pemohon terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Menurut MK, substansi surat edaran tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah untuk diuji, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan pengujian undang-undang.

Di sisi lain, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menilai pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sejak awal, sehingga permohonan mestinya tidak dapat diterima tanpa masuk pada pokok perkara.

Artikel Terkait:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Komisi III DPR RI: Jangan Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Gugatan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi pemohon yang mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat mencatatkan pernikahan dengan pasangan berbeda agama. Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir dan berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas iman.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan pencatatan perkawinan tetap berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan, sekaligus menutup ruang tafsir baru yang diminta pemohon.

Jangan Lewatkan:
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
Hukum Nasional Mahkamah Konstitusi Pernikahan Beda Agama Putusan MK UU Perkawinan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolitisi dan Nafsu Menguasai Institusi
Next Article Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Djibouti dan Politik Geografi

Opini Alfi Salamah

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi