Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 25 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Putusan Mahkamah Konstitusi kembali meneguhkan tafsir hukum atas keabsahan perkawinan lintas iman.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati3 Februari 2026 Hukum
MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di ruang sidang yang sunyi namun sarat makna, palu keadilan kembali diketukkan. Seperti gema yang berulang, Mahkamah Konstitusi menegaskan pendiriannya dengan menolak gugatan yang meminta kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan ini menandai kesinambungan sikap lembaga penjaga konstitusi dalam menafsirkan Undang-Undang Perkawinan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/1/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan pengujian tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, yang disiarkan secara daring dan dipantau publik dari berbagai daerah.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi permohonan sejatinya berkisar pada keabsahan perkawinan, isu yang menurut Mahkamah telah berulang kali diputus sebelumnya. Ia menegaskan bahwa MK konsisten pada pandangan yang telah dituangkan dalam sejumlah putusan terdahulu, sehingga tidak terdapat alasan konstitusional baru untuk mengubah pendirian tersebut.

Baca Juga:
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

Ridwan menambahkan bahwa meskipun pemohon menyampaikan dalil dan pendekatan yang berbeda, inti persoalan tetap sama, yakni tafsir Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya dinilai masih relevan dan mengikat.

Dalam sidang ini, Mahkamah juga menyinggung dalil pemohon terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Menurut MK, substansi surat edaran tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah untuk diuji, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan pengujian undang-undang.

Di sisi lain, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menilai pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sejak awal, sehingga permohonan mestinya tidak dapat diterima tanpa masuk pada pokok perkara.

Artikel Terkait:
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Gugatan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi pemohon yang mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat mencatatkan pernikahan dengan pasangan berbeda agama. Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir dan berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas iman.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan pencatatan perkawinan tetap berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan, sekaligus menutup ruang tafsir baru yang diminta pemohon.

Jangan Lewatkan:
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua
Hukum Nasional Mahkamah Konstitusi Pernikahan Beda Agama Putusan MK UU Perkawinan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolitisi dan Nafsu Menguasai Institusi
Next Article Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Angin Segar bagi Narapidana

Editorial Udex Mundzir

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi