Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

Invasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 19 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

Beragam cara licik terungkap, dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi yang merugikan calon jemaah.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati19 April 2026 Hukum
Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ibadah suci yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual justru dimanfaatkan segelintir pihak sebagai ladang penipuan. Bareskrim Polri membongkar berbagai modus haji ilegal yang kian marak, mulai dari penyalahgunaan visa hingga praktik skema ponzi yang menjerat calon jemaah.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin pada Sabtu (18/04/2026). Ia menjelaskan, modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja.

Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk memperoleh izin tinggal (ighomah), yang kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah haji secara tidak sah. Selain itu, ada pula tawaran berhaji tanpa antre melalui visa khusus seperti furoda atau mujamalah yang dipatok dengan biaya tinggi, padahal tidak dikenakan biaya resmi oleh pemerintah Arab Saudi.

“Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja,” ujar Nunung dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

Ia menambahkan, praktik ilegal juga dilakukan dengan memanfaatkan visa dari negara lain seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara tidak prosedural. Kasus-kasus ini banyak ditemukan di sejumlah embarkasi besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.

Selain itu, aparat menemukan adanya pola penipuan berkedok investasi atau skema ponzi. Dalam skema ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, hingga akhirnya sistem tersebut runtuh dan merugikan banyak pihak. Modus lain yang juga kerap terjadi adalah penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Fenomena ini semakin diperparah dengan maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Banyak dari biro tersebut menggunakan identitas palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.

Artikel Terkait:
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB

Sebagai langkah antisipasi, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji. Pembentukan ini dilakukan pada Kamis (9/04/2026) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan bagi jemaah Indonesia. Satgas ini akan fokus pada upaya edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku haji ilegal dan penipuan perjalanan ibadah.

Dengan semakin kompleksnya modus yang digunakan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan memilih biro perjalanan resmi yang terdaftar. Transparansi biaya dan legalitas menjadi kunci utama agar ibadah haji dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Jangan Lewatkan:
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
Bareskrim Polri Haji Ilegal Penipuan Haji Skema Ponzi Visa Nonhaji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah
Next Article UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Vonis Sepotong, Keadilan Cacat

Editorial Udex Mundzir

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Logika Nol yang Menyesatkan

Editorial Udex Mundzir

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa10 April 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

Krisis Plastik Jadi Peluang Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi