Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendikdasmen Tegaskan Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Alfi SalamahAlfi Salamah25 November 2024 Nasional 556 Views
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Abdul Mu'ti, Mendikdasmen (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kasus kriminalisasi guru kembali menjadi perhatian khusus pada peringatan Hari Guru Nasional 2024. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pendidik dari ancaman hukum yang tidak adil.

“Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam pidatonya di Jakarta, Senin (25/11/2024). Meski begitu, ia mengingatkan bahwa guru tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun kepada siswa.

Sebagai langkah nyata, Kemendikdasmen akan menjalin kerja sama dengan Polri melalui nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan agar kasus-kasus kekerasan dalam pendidikan dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Hal ini dirancang untuk mencegah guru langsung dijerat hukum pidana tanpa penanganan yang adil.

Nota kesepahaman tersebut mencakup perlindungan hukum bagi guru dari intimidasi, diskriminasi, hingga ancaman kekerasan. Jika ada laporan pelanggaran oleh guru, Polri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan berkoordinasi untuk penyelidikan. Jika tidak terbukti pidana, kasus akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG) untuk penyelesaian lebih lanjut.

Baca Juga:
  • DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028
  • Prabowo Hadiri May Day, Disebut Sejarah Sejak Era Bung Karno
  • Tari Bedoyo Putri Mojosakti Raih Rekor MURI di Majafest 2023
  • Libur Isra Miraj dan Imlek, 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Namun, meskipun ada upaya perlindungan ini, kasus kriminalisasi guru tetap terjadi. Salah satu contoh terbaru adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia ditahan dengan tuduhan memukul siswa yang merupakan anak seorang anggota kepolisian.

Supriyani menyangkal tuduhan tersebut dan mengaku sempat mendapat tekanan serta upaya pemerasan. Kasus ini memicu aksi protes dari sesama guru hingga akhirnya jaksa menuntut Supriyani bebas.

Menurut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru tercatat sejak 2015 hingga 2020. Sebagian besar kasus ini terjadi karena tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Artikel Terkait:
  • Menag Buka MTQ Internasional IV di Jakarta, 60 Peserta dari 38 Negara
  • Selimiye Peninggalan Emperium Usmaniyah menjadi Masjid Bersejarah di Turki
  • Transformasi Digital di Pelabuhan, Upaya Kemenhub Lawan Pungutan Liar
  • Ribuan Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Namun di sisi lain, laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, terjadi 15 kasus kekerasan yang melibatkan guru, siswa, dan kepala sekolah. Sebanyak 20 persen kasus kekerasan ini dilakukan oleh guru.

Pemerintah berharap, melalui kerja sama yang erat antara Polri dan PGRI, perlindungan terhadap guru semakin kuat, tanpa mengabaikan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan. “Guru adalah pilar utama pendidikan. Perlindungan hukum harus seimbang dengan tanggung jawab untuk mendidik tanpa kekerasan,” tegas Abdul Mu’ti.

Jangan Lewatkan:
  • Komdigi Bekukan Worldcoin karena Diduga Langgar Regulasi PSE
  • Aceh Kerahkan 3.000 ASN Bantu Warga Terdampak Bencana
  • BUMN Sebagai Pionir Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
  • Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Abdul Mu'ti Hari Guru Nasional Kemendikbud Kriminalisasi guru Restorative Justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan
Next Article Guru Hebat

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi