Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 10 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

Proses hukum kasus kuota haji 2023–2024 kian mengerucut, dua figur sentral disebut berpeluang menyandang status tersangka.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Desember 2025 Hukum
Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti jam pasir yang butirannya kian menipis, penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki fase penentuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum hampir selesai, membuka peluang penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (29/12/2025). Penyidik menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran aliran dana telah mendekati garis akhir.

Meski demikian, penetapan status hukum masih menunggu satu tahapan krusial, yakni hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami optimistis pemeriksaan segera tuntas. Saat ini tinggal menunggu kalkulasi kerugian negara sebagai dasar hukum berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Budi, penyidik meyakini proses ini tidak akan berlarut-larut hingga melewati masa pencegahan perjalanan ke luar negeri tahap kedua yang berakhir pada 11 Februari 2026. Selain Yaqut dan Fuad, nama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian.

“Kami tidak melihat adanya risiko penghilangan barang bukti, termasuk potensi ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan semata untuk memastikan kelancaran penyidikan,” katanya.

Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, KPK sebelumnya melakukan pendalaman bukti lintas negara. Sejumlah lokasi strategis di Arab Saudi telah didatangi, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi.

Langkah ini dinilai penting mengingat pengaturan kuota haji melibatkan koordinasi internasional.
Setelah agenda tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan lanjutan untuk ketiga kalinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025) malam.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan pertemuan dan komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak swasta penyelenggara perjalanan haji dan umrah pada 2024.

KPK juga memastikan akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur dan Gus Alex. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada pendalaman peran masing-masing pihak serta sinkronisasi data dengan perhitungan kerugian negara yang tengah disusun BPK.

Kasus kuota haji ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak jutaan calon jemaah serta integritas tata kelola ibadah haji nasional. Pengamat menilai, ketegasan penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan berkeadilan.

Dengan penyidikan yang hampir rampung, publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK. Apakah dua nama besar tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tersangka, akan segera terjawab seiring rampungnya audit kerugian negara dan pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.

Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS
Next Article Kapolresta Tegaskan Jagung Bantarpanjang Belum Gagal

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025

KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

6 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka

Puasa dan Pemberantasan Korupsi

Islami Syamril Al-Bugisyi

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand