Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Undang-Undang TNI yang baru diteken Presiden Prabowo sebelum Idulfitri, menguatkan legitimasi tugas prajurit di lembaga peradilan.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam langkah cepat sebelum libur Lebaran, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disetujui DPR pada Kamis (20/3/2025).

Hal ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (17/4/2025), yang menyebut proses penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret lalu.

UU ini memperkuat posisi hukum TNI dalam tugas tambahan di dua institusi penegakan hukum, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada perubahan isi dari draf yang telah disetujui DPR.

Baca Juga:
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal

“Tidak akan mungkin ada yang berubah. Presiden Prabowo menandatangani sesuai naskah yang telah disepakati,” ujar Supratman saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Dia juga membantah isu kebangkitan dwifungsi TNI dalam struktur sipil. Menurutnya, aturan baru ini hanya memberi legalitas pada peran prajurit TNI yang sudah lebih dulu eksis di MA sebagai hakim militer dan di Kejaksaan Agung sebagai jaksa pidana militer.

RUU ini sebelumnya sempat ditunda-tunda karena Presiden disibukkan agenda lawatan luar negeri dan prioritas kerja lainnya.

Artikel Terkait:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi

Namun, kini penandatanganannya mempertegas sikap pemerintah dalam mendukung keterlibatan TNI dalam sistem hukum dengan batasan konstitusional.

UU TNI yang baru juga menjadi bagian dari penguatan peran institusi militer dalam konteks pertahanan negara tanpa menabrak batas sipil, khususnya dalam reformasi hukum pidana militer yang lebih profesional dan akuntabel.

Penegasan posisi TNI dalam sistem hukum ini diharapkan dapat menutup celah keraguan dan memberi kejelasan yuridis dalam penugasan prajurit di luar institusi militer murni.

Jangan Lewatkan:
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Kejaksaan Militer Legitimasi TNI Politik Hukum TNI Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Reformasi Peradilan Supratman Andi Agtas Tugas Militer di MA Undang-Undang Tentara UU TNI 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
Next Article Sekda Kukar Pantau Persiapan PSU dan Antisipasi Banjir Secara Daring

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi