Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo

Persidangan mediasi antara Presiden Jokowi dan Muhammad Taufiq soal ijazah kembali gagal capai titik temu.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Mei 2025 Hukum
Suasana sidang perdana gugatan Ijazah SMA Jokowi di PN Solo.
Suasana sidang perdana gugatan Ijazah SMA Jokowi di PN Solo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) menemui jalan buntu karena pihak tergugat, Jokowi, tidak hadir dan tetap menolak untuk menunjukkan ijazah asli secara terbuka.

Ketidakhadiran Jokowi menjadi poin utama yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq.

Dalam proses yang dipimpin oleh mediator Prof Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), kedua pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.

Penggugat meminta transparansi dan kehadiran langsung Jokowi, sementara kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, maka sudah layak dan sepantasnya apabila Pak Jokowi tidak datang,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi.

Irpan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik.

Menurutnya, permintaan tersebut tidak relevan secara hukum dan tidak wajib dipenuhi dalam proses mediasi.

Sebaliknya, Muhammad Taufiq menyayangkan absennya Jokowi dari mediasi dan menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Ia mengacu pada Pasal 6 Perma No 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam mediasi.

“Yang namanya mediasi itu yang hadir adalah prinsipal. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang, ya kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” tegas Taufiq.

Teguran dari mediator juga telah disampaikan kepada pihak tergugat, termasuk kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), agar menghadirkan prinsipal dalam mediasi. Namun, permintaan itu tetap tidak diindahkan.

Karena tidak ada titik temu, kuasa hukum Jokowi secara resmi meminta agar mediasi dinyatakan gagal atau deadlock.

Mediator pun menyetujui untuk menunda sidang mediasi ke pekan depan.

“Hari ini sangat tajam perdebatan kami dengan mediator. Kita itu ibarat sedang menghadapi ujian, ujian tesis,” ucap Taufiq yang menyatakan akan terus melanjutkan gugatan ke tahap berikutnya jika mediasi ketiga tetap gagal.

Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum Taufiq, menambahkan pihaknya tetap pada tuntutan agar Jokowi hadir langsung di pengadilan dan membawa ijazah asli sebagai bukti hukum.

Dengan mediasi yang kembali gagal, arah penyelesaian kasus ini berpotensi bergeser ke tahapan persidangan pembuktian.

Hukum Indonesia Ijazah Palsu Jokowi Mediasi Gagal PN Surakarta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia-Gold Standard Akui Sertifikat Karbon Secara Timbal Balik
Next Article Gen Z, Pilar Baru Gerakan Lingkungan Global

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Orde Baru Jauh Lebih Baik

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.