Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 perusahaan.
ErickaEricka21 Agustus 2025 Hukum
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025). Noel diamankan bersama sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk perusahaan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dugaan praktik pemerasan dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar pengurusan sertifikasi K3 dipercepat atau dipermudah. Hingga berita ini diturunkan, Noel masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam guna menentukan status hukumnya.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sertifikasi K3 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi di perusahaan. Lisensi ini menjadi instrumen penting pemerintah untuk menekan angka kecelakaan kerja sekaligus membuktikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan.

Baca Juga:
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Kasus Noel ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di lingkungan Kemnaker. Sebelumnya, KPK tengah menyidik perkara serupa dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam kasus itu, delapan orang pejabat dan staf Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar dalam periode 2019–2024.

Mereka di antaranya Haryanto (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Putri Citra Wahyoe (staf Direktorat PPTKA), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA), Devi Anggraeni (Direktur PPTKA), hingga sejumlah staf lainnya. Modus yang digunakan berupa pungutan liar berjenjang, di mana permohonan RPTKA hanya diproses setelah perusahaan menyetor uang ke rekening tertentu.

Berdasarkan konstruksi perkara, dana hasil pungutan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pembagian rutin kepada puluhan pegawai. Dari dugaan Rp53,7 miliar hasil korupsi, sekitar Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa sebelum tahun 2019.

Artikel Terkait:
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Selain itu, dalam OTT terbaru terhadap Noel, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan mewah, termasuk mobil serta motor besar. Lembaga antirasuah berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Apabila terbukti bersalah, Noel dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen ketenagakerjaan masih menjadi masalah serius. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan pemerasan di Kemnaker sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan.

Jangan Lewatkan:
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
Hukum Indonesia Korupsi Kemnaker OTT KPK Sertifikasi K3 Wamenaker Immanuel Ebenezer
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan untuk Pemerataan Akses
Next Article Prabowo Sesalkan OTT Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Banyak Tapi Kurang

Opini Alfi Salamah

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi