Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 29 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

Mahkamah Konstitusi memutuskan layanan spa bukan hiburan, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal.
AssyifaAssyifa5 Januari 2025 Hukum
Putusan MK Spa Layanan Kesehatan
Keputusan MK: Spa Dikategorikan Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Sebagai Tempat Hiburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa layanan mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pengkategorian spa sebagai hiburan selama ini menciptakan stigma negatif terhadap pelaku usaha dan pengguna layanan. “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional,” ujarnya dalam sidang, Jumat (3/1/2025).

Putusan ini memperkuat posisi spa dalam sistem kesehatan nasional yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pelayanan kesehatan tradisional, termasuk spa, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Ini menjadi bukti pentingnya layanan ini dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tambah Arief.

Baca Juga:
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

Selain manfaat kesehatan, layanan spa juga memiliki peran besar dalam pariwisata Indonesia. Pengakuan ini menjadi peluang untuk mempromosikan kearifan lokal seperti boreh Bali, lulur Jawa, dan terapi tradisional lainnya.

Ketua Asosiasi Spa Indonesia, Rina Aryati, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha. “Ini adalah langkah maju untuk industri spa nasional yang memiliki potensi besar menarik wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, layanan spa menjadi salah satu alasan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, dengan kontribusi ekonomi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan regulasi perpajakan dan perizinan terkait layanan spa. Perubahan ini diperlukan agar layanan spa tidak lagi dikenai pajak hiburan, tetapi masuk dalam kategori layanan kesehatan.

Artikel Terkait:
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

“Penyesuaian ini penting agar tidak ada lagi kebingungan terkait status layanan spa,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Siti Rahmawati.

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal manfaat spa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan holistik. Selain itu, industri spa diharapkan menjadi sektor unggulan yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Kesehatan Tradisional MK Pariwisata Indonesia SPA UU HKPD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSetop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
Next Article Kunjungan Wisatawan Asing Naik 20%, Tertinggi dalam 5 Tahun

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Thrifting: Gaya Stylish yang Ramah Lingkungan

Happy Alfi Salamah

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka

Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi