Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

Kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai reaksi keras dari komunitas jurnalis nasional.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba,
Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Teror terhadap kebebasan pers kembali menghantui. Dua kiriman mengerikan berupa kepala babi dan enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, memicu respons keras dari organisasi jurnalis Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Melalui konferensi pers daring pada Senin (24/3/2025), DPP PJS menyatakan empat sikap tegas menolak intimidasi terhadap media.

Aksi teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) ketika satpam menerima paket kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Teror kedua menyusul Sabtu (22/3/2025) berupa kardus berisi enam bangkai tikus yang dilempar orang tak dikenal pada dini hari.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan tersebut yang disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” tegas Mahmud.

Baca Juga:
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

DPP PJS menyampaikan empat poin sikap tegas: menolak segala bentuk tindakan teror, mengutuk aksi yang melanggar UU Pers, mendesak Kapolri untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta menyerukan solidaritas di antara insan pers nasional.

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, dalam pernyataannya juga menyampaikan tambahan lima poin sikap yang menguatkan dorongan terhadap penegak hukum dan pentingnya solidaritas antar media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

Konferensi ini turut menyoroti pentingnya perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas di tengah meningkatnya ancaman kekerasan simbolik dan teror fisik.

“Kita tidak takut. Tapi harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita seharga nyawa,” ujar Mahmud menutup pernyataannya.

PJS menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan pers dan menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari intimidasi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
Kapolri Keamanan Jurnalis Pers Indonesia Pro Jurnalismedia Siber Teror Tempo UU Pers 1999
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terus Melemah, BI Dinilai Gagal Stabilkan Nilai Tukar
Next Article Kukar Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Ulang Tahun

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Langkah Skuad Muda yang Tertatih

Opini Assyifa

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi