Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

Kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai reaksi keras dari komunitas jurnalis nasional.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba,
Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Teror terhadap kebebasan pers kembali menghantui. Dua kiriman mengerikan berupa kepala babi dan enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, memicu respons keras dari organisasi jurnalis Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Melalui konferensi pers daring pada Senin (24/3/2025), DPP PJS menyatakan empat sikap tegas menolak intimidasi terhadap media.

Aksi teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) ketika satpam menerima paket kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Teror kedua menyusul Sabtu (22/3/2025) berupa kardus berisi enam bangkai tikus yang dilempar orang tak dikenal pada dini hari.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan tersebut yang disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” tegas Mahmud.

Baca Juga:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

DPP PJS menyampaikan empat poin sikap tegas: menolak segala bentuk tindakan teror, mengutuk aksi yang melanggar UU Pers, mendesak Kapolri untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta menyerukan solidaritas di antara insan pers nasional.

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, dalam pernyataannya juga menyampaikan tambahan lima poin sikap yang menguatkan dorongan terhadap penegak hukum dan pentingnya solidaritas antar media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan

Konferensi ini turut menyoroti pentingnya perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas di tengah meningkatnya ancaman kekerasan simbolik dan teror fisik.

“Kita tidak takut. Tapi harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita seharga nyawa,” ujar Mahmud menutup pernyataannya.

PJS menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan pers dan menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari intimidasi.

Jangan Lewatkan:
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
Kapolri Keamanan Jurnalis Pers Indonesia Pro Jurnalismedia Siber Teror Tempo UU Pers 1999
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terus Melemah, BI Dinilai Gagal Stabilkan Nilai Tukar
Next Article Kukar Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Ulang Tahun

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Bukan Sekadar Angka Kemiskinan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi