Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku

Kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai reaksi keras dari komunitas jurnalis nasional.
ErickaEricka24 Maret 2025 Hukum
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba,
Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Teror terhadap kebebasan pers kembali menghantui. Dua kiriman mengerikan berupa kepala babi dan enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, memicu respons keras dari organisasi jurnalis Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Melalui konferensi pers daring pada Senin (24/3/2025), DPP PJS menyatakan empat sikap tegas menolak intimidasi terhadap media.

Aksi teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025) ketika satpam menerima paket kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Teror kedua menyusul Sabtu (22/3/2025) berupa kardus berisi enam bangkai tikus yang dilempar orang tak dikenal pada dini hari.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan tersebut yang disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” tegas Mahmud.

Baca Juga:
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

DPP PJS menyampaikan empat poin sikap tegas: menolak segala bentuk tindakan teror, mengutuk aksi yang melanggar UU Pers, mendesak Kapolri untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta menyerukan solidaritas di antara insan pers nasional.

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, dalam pernyataannya juga menyampaikan tambahan lima poin sikap yang menguatkan dorongan terhadap penegak hukum dan pentingnya solidaritas antar media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • Jokowi Masih Ogah Tunjukkan Ijazah Asli, Siap Gugat
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

Konferensi ini turut menyoroti pentingnya perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas di tengah meningkatnya ancaman kekerasan simbolik dan teror fisik.

“Kita tidak takut. Tapi harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita seharga nyawa,” ujar Mahmud menutup pernyataannya.

PJS menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan pers dan menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari intimidasi.

Jangan Lewatkan:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
Kapolri Keamanan Jurnalis Pers Indonesia Pro Jurnalismedia Siber Teror Tempo UU Pers 1999
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terus Melemah, BI Dinilai Gagal Stabilkan Nilai Tukar
Next Article Kukar Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Ulang Tahun

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Perspektif Udex Mundzir

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Energi Para Pahlawan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Happy Assyifa

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi