Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Janji mobil nasional belum terwujud, seorang warga tuntut keadilan lewat jalur hukum.
ErickaEricka8 April 2025 Hukum
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah).
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Ketidakterwujudan produksi massal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan tersebut didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, penggugat menilai janji pemerintah menjadikan Esemka sebagai mobil nasional tidak pernah terealisasi secara konkret.

Aufaa mengaku telah lama berniat membeli dua unit Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun hingga kini produksi massal belum terjadi dan distribusi pun tidak terlihat di pasaran.

“Klien kami percaya dengan janji presiden bahwa Esemka akan menjadi mobil nasional. Tapi hingga kini mobil itu belum juga diproduksi massal,” jelas Arif.

Baca Juga:
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Ia menambahkan, mobil Esemka Bima yang diincar memiliki harga kompetitif di kisaran Rp150 juta per unit. Namun karena tidak ada kepastian produksi dan pemasaran, kliennya merasa mengalami kerugian finansial dan menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.

Tak hanya itu, mereka juga mengajukan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas aset perusahaan sebagai bentuk antisipasi kerugian lebih lanjut.

“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil,” tegas Arif.

Artikel Terkait:
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Esemka sempat digadang-gadang menjadi tonggak kebangkitan industri otomotif nasional.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan minimnya keberadaan kendaraan tersebut secara luas di pasaran, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi sebagian masyarakat yang sempat menaruh harapan besar.

Perkara ini pun membuka diskusi baru tentang akuntabilitas janji politik dan realisasi program strategis nasional yang melibatkan nama besar pemimpin negara.

Jangan Lewatkan:
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
Gugatan Jokowi Hukum Publik Indonesia Mobil Esemka Produksi Mobil Nasional Wanprestasi Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS
Next Article Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menyusuri Heningnya Hutan Bambu Arashiyama

Travel Alfi Salamah

Jangan Goyang Pemerintah Sah

Editorial Udex Mundzir

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi

Daily Tips Assyifa

Imaduddin Zanki: Pahlawan yang Mengubah Arah Sejarah Dunia Islam

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi