Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap vonis lepas ekspor minyak sawit, menambah panjang daftar pejabat yang terseret.
ErickaEricka14 April 2025 Hukum
Suap Hakim Kasus CPO dan Vonis Lepas Korporasi
Tiga Tersangka Suap Hakim Kasus CPO (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga perusahaan sawit besar.

Ketiganya adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut, ketiga hakim itu menerima sejumlah uang dari skema suap yang disiapkan oleh pengacara korporasi, Ariyanto, bekerja sama dengan panitera Wahyu Gunawan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan dalam bentuk dolar AS untuk menjamin perkara diputus lepas atau ontslag. Dari jumlah tersebut, masing-masing hakim menerima pembagian uang mencapai miliaran rupiah.

Djuyamto disebut menerima dua kali pembayaran senilai total Rp 18 miliar. Uang itu kemudian dibagi bersama dua hakim lain, sebagai imbalan atas keputusan vonis lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025.

Kasus ini awalnya mencuat dari perkara korupsi ekspor CPO yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan pelaku industri sawit. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 6 triliun, serta dampak pada perekonomian nasional sebesar Rp 12,3 triliun.

Dengan penetapan tiga hakim ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara, dan seorang panitera.

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tujuh mobil mewah, 21 motor gede, dan tujuh sepeda eksklusif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena vonis lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinilai mencederai keadilan, terlebih ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan praktik suap yang masif dan sistematis.

Kasus Arif Nuryanta Kejagung Korupsi Ekspor Minyak Sawit Suap Hakim CPO Vonis Lepas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram ‘Masak Besar’ Bobon Santoso Resmi Dilindungi Hukum
Next Article Loa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Tren Makanan Sehat di 2024

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.