Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mencuat, tinggal menunggu keputusan partai-partai politik di Senayan.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo,
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Harapan untuk mempercepat pemberantasan korupsi kini tertumpu pada nasib RUU Perampasan Aset yang tinggal menunggu lampu hijau dari partai-partai politik di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada keputusan politik masing-masing fraksi.

“Ketika Pemerintah sudah menyerahkan RUU ini ke DPR, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai di parlemen. Jadi kita tunggu saja,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan sikap politik partainya terkait RUU tersebut, menyebut hal itu sebagai kewenangan Ketua Umum partai.

Baca Juga:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah masih berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan isu ini dan pemerintah tengah menggalang konsensus politik.

“Ini perlu komunikasi sungguh-sungguh dengan kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” jelas Supratman, Selasa (15/4/2025).

RUU ini sebelumnya juga sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun belum berhasil disahkan.

Artikel Terkait:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 

Dalam pandangan pemerintah, RUU ini penting karena memberi landasan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

“Kami akan memastikan sebelum kembali diajukan ke DPR, sudah ada kesepakatan awal dengan partai-partai,” kata Menkumham.

RUU ini mendapat sorotan publik karena dinilai sebagai salah satu instrumen hukum paling tegas untuk memiskinkan pelaku korupsi. Meski begitu, tarik-menarik kepentingan politik masih menjadi penghalang utamanya.

Dengan dukungan publik dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
Bambang Soesatyo DPR RI Hukum Antikorupsi Politik Hukum Reformasi Hukum RUU Perampasan Aset Supratman Agtas UU Pemberantasan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
Next Article RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Mochtar Kusumaatmadja, Arsitek Laut Nusantara

Profil Alfi Salamah

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi