Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan

Langkah bersih-bersih Mahkamah Agung dilakukan lewat mutasi besar-besaran untuk pulihkan kepercayaan publik.
ErickaEricka23 April 2025 Hukum
Ketua MA, Sunarto
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Aroma pembenahan menyelimuti Mahkamah Agung (MA) setelah menetapkan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri se-Indonesia pada Selasa malam (22/4/2025).

Kebijakan ini disahkan melalui rapat pimpinan dan disebut sebagai upaya penyegaran internal serta penguatan integritas lembaga.

Ketua MA, Sunarto, dalam pernyataannya Rabu (23/4/2025), mengungkapkan bahwa mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para hakim dan aparatur pengadilan. Ia menekankan pentingnya pengadilan bebas dari praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya berharap mutasi ini menjadi penyemangat baru untuk berkinerja lebih baik dan lebih bersih,” kata Sunarto.

Sebagian besar hakim yang dimutasi berasal dari wilayah Jakarta. Tercatat, masing-masing 11 hakim dari PN Jakarta Pusat dan Barat, 13 dari Selatan, 14 dari Timur, serta 12 dari PN Jakarta Utara turut dimutasi.

Rotasi juga menyentuh kursi kepemimpinan, seperti pengangkatan Husnul Khotimah sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, menggantikan pejabat sebelumnya yang terseret kasus hukum.

Mutasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima pejabat peradilan—termasuk hakim dan ketua pengadilan—sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembebasan perkara korupsi ekspor minyak sawit di PN Jakarta Pusat.

Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disebut sebagai hakim yang memvonis lepas terdakwa, sementara Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan ditahan atas peran mereka sebagai ketua dan panitera pengadilan.

Sunarto mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja dengan penuh ketulusan, menjauhi praktik kotor, dan mendukung reformasi lembaga peradilan agar publik kembali menaruh kepercayaan.

“Tidak ada lagi ruang bagi praktik curang dalam sistem peradilan. Kita bangun keadilan yang bersih dan bermartabat,” tegasnya.

Dengan langkah ini, MA berupaya menunjukkan komitmen nyata dalam membersihkan internalnya dari berbagai praktik buruk yang mencoreng wajah hukum di Indonesia.

Hukum Indonesia Kasus Suap Hakim Mahkamah Agung Mutasi Hakim Reformasi Peradilan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag Dorong BP4 Tekan Perceraian yang Kian Meningkat
Next Article Muara Muntai Ilir Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur 2025

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Editorial Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.