Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Garam Kusamba Bali, Warisan Leluhur yang Mendunia

Larung Cai Cirebon, Warisan Budaya Penuh Makna

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 8 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat

Kementerian Agama memperingatkan bahwa menjadikan mahram sebagai objek fantasi seksual adalah bentuk penyimpangan serius yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum.
Udex MundzirUdex Mundzir21 Mei 2025 Hukum
larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam
Ilustrasi larangan fantasi seksual terhadap mahram dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai objek dalam fantasi seksual merupakan perilaku menyimpang dari syariat Islam. Pernyataan ini merespons munculnya grup media sosial yang mengglorifikasi hubungan sedarah, terutama di platform Facebook.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa relasi antara mahram, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan, merupakan batasan sakral yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam bentuk fantasi atau konten digital. Ia menyebut bahwa hal tersebut bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, terutama dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad, Rabu (21/5/2025).

Arsad menjelaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini, menurutnya, tidak hanya berdasarkan ajaran teologis, tetapi juga bersifat etis dan sosial. Ia menguraikan bahwa relasi yang membuat seseorang menjadi mahram meliputi tiga kategori utama: nasab (garis keturunan), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (karena persusuan).

Baca Juga:
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Contoh relasi yang termasuk mahram karena nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan. Sedangkan mahram karena semenda mencakup mertua dan anak tiri, dan mahram karena radha’ah seperti saudara sesusuan. Semua hubungan ini diatur dalam Alquran dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 39.

Menurut Kemenag, konten digital yang menormalisasi, meromantisasi, atau menyebarkan fantasi seksual terhadap mahram berpotensi merusak persepsi moral masyarakat.

“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur,” lanjut Arsad.

Ia menambahkan bahwa larangan terhadap relasi seksual dengan mahram bukan hanya bersifat hukum agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi dampak sosial dan medis. Secara genetik, hubungan seksual sedarah berisiko tinggi menyebabkan kelainan turunan. Dari sisi sosial, praktik ini dapat menimbulkan trauma, konflik keluarga, serta stigma dalam masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Kemenag mengingatkan bahwa jika hubungan semacam ini terjadi dalam kenyataan, apalagi dengan unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran pidana dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat.

“Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” pungkas Arsad.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik dan mendorong masyarakat agar menjaga integritas moral, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang tanpa batas.

Jangan Lewatkan:
  • Kejagung Kerahkan Kejari Seluruh Indonesia Usut Kasus Chromebook
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
Fantasi Sedarah Hukum Islam Kemenag Norma Syariat Penyimpangan Seksual
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBukit Pariaman Tingkatkan Kinerja RT Lewat Pelatihan Pokja
Next Article Rangkap Jabatan, IWPI Minta Dirjen Pajak Baru Mundur dari Phapros

Informasi lainnya

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

2 November 2026

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

27 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Perspektif Udex Mundzir

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Gunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan

Travel Alfi Salamah

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi