Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Pakar hukum pidana nilai kewenangan justice collaborator ada di pengadilan, bukan ranah eksekutif.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ketentuan baru tentang justice collaborator (JC) dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, keistimewaan bagi JC sudah cukup diatur dalam UU dan tidak semestinya diatur ulang melalui peraturan pemerintah yang memiliki hierarki lebih rendah. Ia mempertanyakan legitimasi penerbitan beleid yang memberi ruang keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi JC.

“JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU,” tegas Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa kewenangan untuk memberikan keringanan pidana, termasuk pembebasan bersyarat bagi JC, merupakan ranah kekuasaan yudikatif atau peradilan. Campur tangan dari eksekutif, dalam hal ini Presiden, menurutnya bisa dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi peradilan.

“JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan. Jadi Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranah tersebut,” ujarnya.

Dalam PP 24/2025 yang baru diteken Presiden Prabowo, disebutkan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum berhak mendapat beberapa bentuk keringanan. Hal ini mencakup pengurangan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak narapidana lainnya.

Pasal 29 ayat (1) dari PP itu menyebut pembebasan bersyarat diberikan jika terpidana telah melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif, serta mendapat penanganan khusus sebagai JC.

Meski demikian, Fickar mengingatkan agar pengaturan semacam ini tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku serta tidak melemahkan fungsi pengadilan dalam menilai kontribusi JC terhadap pengungkapan perkara.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyuarakan kekhawatiran bahwa PP ini dapat disalahgunakan oleh pelaku utama korupsi yang ingin mendapatkan keringanan melalui status JC. Oleh karena itu, pengawasan dan implementasi kebijakan ini ke depannya dinilai krusial agar tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum yang adil.

Hukum Pidana Justice Collaborator Kritik Kebijakan Hukum. PP 24/2025 UU Perlindungan Saksi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
Next Article PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

3 Cara Efektif Lunasi Utang dengan Cepat

Daily Tips Silva

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor