Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

Pakar hukum pidana nilai kewenangan justice collaborator ada di pengadilan, bukan ranah eksekutif.
ErickaEricka26 Juni 2025 Hukum
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ketentuan baru tentang justice collaborator (JC) dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, keistimewaan bagi JC sudah cukup diatur dalam UU dan tidak semestinya diatur ulang melalui peraturan pemerintah yang memiliki hierarki lebih rendah. Ia mempertanyakan legitimasi penerbitan beleid yang memberi ruang keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi JC.

“JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU,” tegas Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa kewenangan untuk memberikan keringanan pidana, termasuk pembebasan bersyarat bagi JC, merupakan ranah kekuasaan yudikatif atau peradilan. Campur tangan dari eksekutif, dalam hal ini Presiden, menurutnya bisa dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi peradilan.

Baca Juga:
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

“JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan. Jadi Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranah tersebut,” ujarnya.

Dalam PP 24/2025 yang baru diteken Presiden Prabowo, disebutkan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum berhak mendapat beberapa bentuk keringanan. Hal ini mencakup pengurangan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak narapidana lainnya.

Pasal 29 ayat (1) dari PP itu menyebut pembebasan bersyarat diberikan jika terpidana telah melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif, serta mendapat penanganan khusus sebagai JC.

Artikel Terkait:
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Meski demikian, Fickar mengingatkan agar pengaturan semacam ini tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku serta tidak melemahkan fungsi pengadilan dalam menilai kontribusi JC terhadap pengungkapan perkara.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyuarakan kekhawatiran bahwa PP ini dapat disalahgunakan oleh pelaku utama korupsi yang ingin mendapatkan keringanan melalui status JC. Oleh karena itu, pengawasan dan implementasi kebijakan ini ke depannya dinilai krusial agar tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum yang adil.

Jangan Lewatkan:
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
Hukum Pidana Justice Collaborator Kritik Kebijakan Hukum. PP 24/2025 UU Perlindungan Saksi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
Next Article PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Editorial Udex Mundzir

Madinah Menjadi Tempat Percetakan Alquran Terbesar di Dunia

Islami Alfi Salamah

Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi