Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia keluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
ErickaEricka27 Juli 2025 Hukum
Fatwa Haram Sound Horeg MUI 2025
Sound Horeg (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa fatwa ini diambil setelah melalui proses konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

Asrorun menjelaskan bahwa MUI provinsi, di bawah supervisi MUI pusat, telah mengadakan serangkaian diskusi yang melibatkan pelaku usaha, ahli kesehatan masyarakat, warga yang terdampak langsung, serta para korban. Hasil dari kajian itu menyimpulkan bahwa sound horeg menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kekuatan suara dari sound horeg berdampak nyata pada kesehatan seseorang. Kemampuan pendengaran manusia tidak dirancang untuk menerima intensitas suara seperti itu secara terus-menerus,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta Timur, Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa selain risiko kesehatan, penggunaan sound horeg juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Getaran dari suara yang sangat keras dilaporkan telah merusak sejumlah rumah warga, termasuk kaca pecah dan struktur bangunan yang retak.

“Selain berdampak pada kesehatan, kami temukan bukti adanya kerusakan properti warga, seperti rumah yang retak dan kaca yang pecah akibat getaran. Aktivitas ini juga sering disertai dengan perilaku destruktif,” jelasnya.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk panduan keagamaan agar masyarakat dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban umum. Asrorun menekankan bahwa fatwa ini bukan sekadar pelarangan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.

“MUI Pusat sangat memahami kerusakan sosial yang terjadi akibat penggunaan sound horeg. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberi panduan melalui fatwa,” tambahnya.

Lebih lanjut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penertiban dan pencegahan aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Ia meminta agar kepentingan ekonomi tidak menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan tersebut terus terjadi.

“Jangan sampai ini dibiarkan hanya karena alasan ekonomi, padahal kelompok masyarakat yang dirugikan jauh lebih besar,” tegasnya.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari gangguan kebisingan ekstrem yang berpotensi merusak kesehatan dan ketertiban umum.

Dampak Kesehatan Fatwa MUI Hukum Islam Kerusakan Lingkungan Sound Horeg
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDari Memalukan ke Menakutkan
Next Article KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Suara Moral yang Tersisa

Editorial Udex Mundzir

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor