Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK

Laporan ICW mencakup pemotongan anggaran konsumsi dan kejanggalan pengadaan layanan masyair jemaah haji 2025.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
ICW saat membuat laporan ke KPK
ICW usai membuat laporan ke KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam keterangannya, Wana menyebutkan dua poin utama yang menjadi fokus laporan ICW, yakni terkait pemotongan anggaran konsumsi makanan jemaah serta kejanggalan dalam pengadaan layanan masyair. Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan pemilihan dua perusahaan penyedia yang dimiliki oleh satu individu. Namanya sama, alamatnya juga sama,” ujar Wana.

Baca Juga:
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

ICW menduga individu tersebut berhasil menguasai 33 persen pasar layanan masyair dari total jemaah haji yang mencapai lebih dari 200 ribu orang. Hal ini dianggap sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang bisa berujung pada praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran haji.

Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pemotongan spesifikasi konsumsi makanan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, makanan yang diberikan kepada jemaah tidak sesuai dengan standar gramasi yang disepakati dalam kontrak.

Sebelumnya, ICW juga telah mengungkap adanya potensi pungutan ilegal dalam pengadaan katering, dengan dugaan pemotongan sekitar Rp10 ribu per jemaah per hari. Jika terjadi secara menyeluruh, total potensi kerugian akibat pengurangan makanan dan pungutan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Artikel Terkait:
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN

KPK menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut terlebih dahulu untuk memastikan validitas data dan apakah kasus ini masuk dalam kewenangannya.

Langkah ICW ini mendapatkan perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi salah satu kewajiban negara. Proses tindak lanjut di KPK akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini ke depannya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
Dana Haji 2025 ICW KPK Layanan Masyair Masalah Katering Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerkuat Komitmen Anti-Korupsi, Kukar Teken Pernyataan MSCP
Next Article ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik

Opini Udex Mundzir

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi