Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima jatah dari praktik pemerasan di Kemenaker.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel diduga mengetahui praktik tersebut dan meminta bagian senilai Rp3 miliar yang rencananya digunakan untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa permintaan uang itu muncul setelah Noel mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat di bawahnya. Meski demikian, menurut KPK, renovasi rumah tersebut belum sempat dilakukan.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah. Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi,” ujar Setyo, Sabtu (23/8/2025).

KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025). Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terkait sertifikat K3, yang mencakup pejabat struktural Kemenaker hingga pihak swasta. Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang tunai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor bermerek Ducati.

KPK kemudian menahan Noel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Beberapa pejabat yang ikut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Direktorat Bina K3 Kemenaker. Selain itu, pihak swasta dari PT KEM Indonesia juga masuk dalam daftar tersangka.

KPK menyebut total dugaan uang hasil pemerasan dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, sebagian besar dana belum dilaporkan secara resmi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang tersandung masalah hukum akibat praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Kemenaker.

Dengan penetapan tersangka terhadap Noel, kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan besar publik dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi negara yang seharusnya menjaga integritas.

Immanuel Ebenezer Kasus Pemerasan Korupsi Kemenaker KPK Noel Tersangka.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIjazah Jokowi dan Dagelan Akademik
Next Article KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor