Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud

Penyelidik menelisik skema sewa, potensi markup, dan isu kebocoran data dalam proyek layanan cloud Kemendikbudristek.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025), untuk memperdalam rangkaian peristiwa sejak pengadaan berbasis sewa tersebut berjalan di masa pandemi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, status perkara masih pada tahap penyelidikan dan kebutuhan klarifikasi terhadap berbagai pihak belum selesai. Lembaga antirasuah menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pemesanan kapasitas cloud, hingga aliran pembayaran yang diduga melebihi kewajaran.

“Ya perkara tersebut masih di penyelidikan. Tentu memang masih dibutuhkan permintaan-permintaan keterangan dari para pihak terkait,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Penelusuran KPK—sebagaimana pernah disampaikan pimpinan penindakan—mencakup metode sewa Google Cloud dan dugaan pembengkakan harga (markup). Selain itu, penyelidik juga memeriksa keterkaitan isu kebocoran data yang sempat mencuat dalam ekosistem digital pendidikan. Fokus ini mengarah pada tata kelola keamanan, kepatuhan terhadap standar perlindungan data, dan integrasi sistem yang menopang platform pembelajaran nasional.

Baca Juga:
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

“Artinya bahwa penyelidikan berkait dengan perkara Google Cloud ini, di KPK masih terus berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasilnya seperti apa,” ujar Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan pendalaman dilakukan pada skema sewa dan nilai kontrak, termasuk apakah terdapat kelebihan pembayaran dibandingkan harga pasar layanan serupa.

“Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami,” ucap Asep.

Konteks perkara bermula saat Kemendikbudristek memperluas transformasi digital di masa Covid-19. Layanan cloud dipakai untuk penyimpanan data Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sistem digital penunjang asesmen, pengumpulan tugas, serta pengelolaan konten pembelajaran. Sejumlah sumber internal menyebut nominal penggunaan layanan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun dan telah berjalan multiyears; KPK kini memverifikasi kebenaran, output layanan yang diterima, dan justifikasi perencanaan kebutuhan komputasi awan.

Artikel Terkait:
  • Kejati Kaltim Ajak Milinial Bontang Perangi Narkoba
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Selain memeriksa Fiona—yang sudah beberapa kali dimintai keterangan—penyelidik juga menautkan berkas perkara ini dengan investigasi di instansi penegak hukum lain atas pengadaan perangkat pendukung seperti Chromebook dan lisensi perangkat lunak yang pernah dilaksanakan lintas tahun anggaran. Pemetaan ini ditujukan untuk memisahkan mana komponen yang berdiri sendiri dan mana yang saling berkaitan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penanganan.

“Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya,” kata Asep menambahkan.

Secara prosedural, KPK diharapkan menilai tiga hal: pertama, kesesuaian perencanaan kebutuhan (capacity planning) dengan realisasi pemakaian; kedua, basis pembandingan harga (benchmarking) terhadap layanan cloud yang sepadan; ketiga, kepatuhan pengadaan terhadap regulasi, termasuk pemilihan penyedia, mekanisme pembayaran, dan pengelolaan data pribadi pelajar, guru, dosen, serta tenaga kependidikan. Temuan pada aspek mana pun berpotensi menjadi pintu masuk penetapan pihak bertanggung jawab, apabila bukti awal terpenuhi.

Hingga pemeriksaan kali ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka. Pemeriksaan terhadap Fiona Handayani menjadi bagian dari konstruksi besar penyelidikan—mulai dari perencanaan, eksekusi kontrak, hingga pengawasan layanan—yang akan menentukan arah penanganan perkara.

Jangan Lewatkan:
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
Google Cloud Kemendikbudristek KPK Nadiem Makarim Pengadaan Pemerintah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Next Article Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Eksotisme Gunung Papandayan, Surga Alam di Garut

Travel Alfi Salamah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Daily Tips Alfi Salamah

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi