Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli.
ErickaEricka4 September 2025 Hukum
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Penetapan ini diumumkan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara pada Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan cukup kuat. Bukti tersebut meliputi keterangan dari 120 saksi serta 4 ahli. “Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang menambahkan, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain pada Selasa (15/7/2025), yaitu Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).

“Pada sore ini, hasil dari ekspose perkara menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang.

Baca Juga:
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan Nadiem selama 20 hari di rumah tahanan. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Nadiem sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan Kamis (4/9/2025).

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop agar menggunakan Chromebook alih-alih perangkat berbasis Windows seperti rencana awal. Keputusan itu disebut berasal dari instruksi Mendikbudristek saat itu. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA, termasuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Targetnya adalah penyediaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaan proyek dinilai tidak efektif dan justru menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Artikel Terkait:
  • Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim diperkirakan akan terus mendapat perhatian publik mengingat skala proyek dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Jangan Lewatkan:
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Hukum Indonesia Jampidsus Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Next Article Trump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi