Sukoharjo – Penggeledahan pondok pesantren putri oleh aparat kepolisian bersenjata pada dini hari memicu sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap santriwati Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggeledahan berlangsung Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB, sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan pada September lalu. Namun, pihak pesantren mempersoalkan cara aparat memasuki asrama putri, termasuk dugaan pendobrakan pintu, bentakan, serta pemeriksaan terhadap santriwati yang masih berusia anak.
Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyebut sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
“Pukul 03.20 WIB dimulai. Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk interogasi lanjutan,” kata Diyana Indah Sari saat menjelaskan kronologi penggeledahan di Sukoharjo (29/10/26).
Menurut Diyana, pertanyaan yang diajukan penyidik justru berkaitan dengan identitas, aktivitas, dan pelajaran santriwati, bukan peristiwa pembakaran warung yang menjadi dasar penyidikan.
“Kalau pertanyaan berkaitan warung Mi dan Babi? Nggak ada,” ujar Diyana Indah Sari ketika memberikan keterangan mengenai pemeriksaan santriwati di Sukoharjo (29/10/26).
Pihak pesantren juga mempertanyakan dugaan pemeriksaan anak tanpa pendampingan yang memadai. Mereka menilai tindakan aparat pada dini hari menimbulkan ketakutan dan berpotensi mengganggu kondisi psikologis para santriwati.
Menanggapi persoalan tersebut, Abdullah meminta pembentukan TGPF yang melibatkan lembaga independen, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Kompolnas, serta unsur perlindungan perempuan dan anak.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta terkait penggeledahan pesantren Sukoharjo, yang diberitakan Senin (2/11/26).
Menurut Abdullah, pemeriksaan internal kepolisian tetap diperlukan, tetapi harus disertai pengawasan yang memungkinkan seluruh keterangan diuji secara objektif. Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur.
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujar Abdullah saat menjelaskan usulan pemeriksaan tersebut di Jakarta (2/11/26).
Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pencarian seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S dalam perkara tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polda Jawa Tengah melibatkan polisi wanita ketika melakukan penggeledahan di area santriwati. Menurutnya, kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny Eddizon Isir saat menanggapi persoalan penggeledahan pesantren, Minggu (1/11/26).
Meski polisi menyatakan operasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan pemeriksaan terhadap anak tetap memerlukan pembuktian tersendiri. Dasar hukum penggeledahan tidak dengan sendirinya membenarkan setiap tindakan petugas selama operasi berlangsung.
Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Sementara itu, aturan sistem peradilan pidana anak menekankan pentingnya pendampingan dan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk sebagai saksi.
Penggeledahan terhadap lembaga pendidikan berasrama juga memerlukan kehati-hatian. Santriwati yang sedang beristirahat tidak seharusnya mengalami perlakuan yang menimbulkan ketakutan apabila tidak terdapat alasan hukum dan kebutuhan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan. Aparat berwenang mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, sepanjang pelaksanaannya sesuai prosedur dan menghormati hak warga.
Perbedaan keterangan antara pesantren dan kepolisian memperlihatkan pentingnya pemeriksaan independen. Rekaman kegiatan, dokumen penggeledahan, keterangan saksi, serta prosedur pendampingan anak perlu diperiksa untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai ketentuan.
Hingga pemberitaan ini disusun, pembentukan TGPF masih berupa usulan anggota DPR. Belum ada kesimpulan resmi yang membuktikan dugaan intimidasi maupun pelanggaran prosedur oleh petugas.
Kasus Sukoharjo menempatkan dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga: penuntasan tindak pidana dan perlindungan hak santriwati. Pemeriksaan yang transparan diperlukan agar penyidikan tidak mengabaikan keselamatan anak, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran aparat dapat dipertanggungjawabkan.
