Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 

Alwi AhmadAlwi Ahmad22 September 2023 Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung telah melangkah lebih jauh dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Pada hari Kamis, 21 September 2023, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi kunci dalam kasus ini.

 

Saksi pertama adalah S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. Saksi kedua, HS, mengisi posisi Plt. Sekretaris Dinas yang sama. Kehadiran keduanya dalam proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan dalam rangka mengungkapkan kebenaran terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang tengah diselidiki.

Baca Juga:
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengungkapkan kedua saksi ini menjadi bagian kunci dalam upaya Kejaksaan Agung untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini dan melengkapi pemberkasannya. Kasus ini menyorot penerbitan dokumen perizinan pertambangan atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB.

“Dalam upaya menegakkan hukum dan menindak tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga akar-akarnya,” ungkapnya.

Artikel Terkait:
  • KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya

 

Dalam situasi ini, publik berharap agar proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat menghasilkan keadilan yang sejati dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk menjaga integritas hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • Hasto Kristiyanto Rampung Diperiksa, Siap Bertarung di Praperadilan
ESDM Kaltim Kejaksaan Agung PT Sendawar Jaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
Next Article Arab Saudi Dukung Penuh Muslim Demi Melindungi Identitas Islam

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sahabat Kecil Rasulullah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi