Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Resonansi Orbit dan Gerhana Total

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
AssyifaAssyifa11 Maret 2025 Hukum
Kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Tom Lembong Pertanyakan Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang kini menyeret namanya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), ia mempertanyakan alasan dirinya menjadi tersangka, sementara sejumlah mantan Mendag lainnya yang juga terlibat dalam periode yang sama tidak turut diperiksa.

“Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016,” ujar Tom Lembong di persidangan.

Menurutnya, jika memang dugaan tindak pidana korupsi importasi gula terjadi sejak 2015 hingga 2023, seharusnya para menteri perdagangan lain yang menjabat dalam periode tersebut juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang secara selektif,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan izin importasi gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait.

“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa dalam dakwaannya pada Kamis (6/3/2025).

Selain itu, Tom Lembong disebut tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia justru memberikan kewenangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula.

“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” tambah jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya setidaknya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan terus dipantau publik, sementara Tom Lembong tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta kejelasan terkait proses hukum yang ia anggap tidak adil.

Hukum Indonesia Kasus Impor Gula Kejagung Korupsi Perdagangan Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLibur Sekolah Dimajukan, Menag Harap Kemacetan Mudik Berkurang
Next Article Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Politik
Ericka9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

Ekspedisi Jejak Hewan dalam Al-Qur’an, Kelompok Bambu dan Semangat Tak Patah

VISTA Research Center Resmi Terdaftar BRIN

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor