Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Pernyataan Komisi VI DPR menanggapi kekhawatiran soal kebal hukum direksi BUMN pasca UU BUMN terbaru.
ErickaEricka8 Mei 2025 Hukum
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ilustrasi Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa para direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dikenai proses hukum jika terbukti merugikan negara.

Penegasan ini menanggapi anggapan bahwa jajaran direksi BUMN kini kebal hukum pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Menurut Andre, status hukum direksi BUMN memang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, bukan berarti mereka terbebas dari jerat pidana.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap bisa berjalan jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam tindakan yang merugikan negara.

“Kalau mereka merugikan negara, maka wajib membuktikan bahwa ada atau tidaknya unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” ujar Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang BUMN yang baru menganut prinsip business judgement rule, di mana aset BUMN dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga:
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma

Dengan demikian, tanggung jawab direksi dalam pengelolaan keuangan dan aset BUMN tetap berada dalam pengawasan hukum, termasuk hukum pidana jika terjadi pelanggaran.

“Sekarang dalam Undang-Undang BUMN, ada kekayaan negara yang dipisahkan. Aset-aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga menganut business judgement rules,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski aset BUMN terpisah dari kekayaan negara, perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut tetap menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artinya, potensi kerugian negara tetap ada dan perlu diusut tuntas bila terjadi penyimpangan.

“Jadi, enggak benar bahwa Direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tegas Andre.

Artikel Terkait:
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Dalam beleid baru ini, status direksi dan komisaris BUMN tak lagi termasuk penyelenggara negara, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kalangan menilai perubahan ini bisa melemahkan daya jangkau KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Namun demikian, DPR menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap terjamin melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui kejaksaan maupun kepolisian, selama terdapat bukti dan kerugian negara yang dapat diidentifikasi.

Jangan Lewatkan:
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka

Dengan pernyataan ini, DPR berupaya memberikan kejelasan hukum serta menepis anggapan bahwa pengesahan UU BUMN baru membuat jajaran petinggi BUMN terbebas dari jerat hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

BUMN DPR RI Hukum Direksi Korupsi BUMN Undang-Undang BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet
Next Article Zero ODOL Diterapkan 2026, Pemerintah Uji Coba di Jabar

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi