Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto

KPK tegaskan amnesti Presiden tak hapus status hukum Hasto Kristiyanto sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
ErickaEricka4 Agustus 2025 Hukum
Hasto Kristiyanto
Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti, bayang-bayang korupsi tetap menyelimuti nama Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status mantan Sekjen PDIP itu sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat secara hukum, terlepas dari pengampunan yang diberikan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa amnesti hanyalah bentuk penghapusan hukuman, bukan penghapusan kesalahan. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hasto bersalah karena menyuap guna mengkondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Secara hukum, putusan pengadilan tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah. Status itu tidak hilang meski sudah mendapat amnesti,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).

Penegasan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak membebaskan seseorang dari predikat pelaku kejahatan.

Baca Juga:
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB

“Amnesti itu tidak menghapus status pidananya, hanya hukumannya saja yang ditiadakan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis sebelumnya, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan KPK ini muncul sebagai respons atas pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Kongres PDIP ke-VI di Bali, yang menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini. Megawati merasa heran mengapa kasus Hasto harus diselesaikan melalui intervensi langsung Presiden.

“Kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya yang dulu membentuk KPK,” ucap Megawati dalam pidato daring, Sabtu (2/8/2025).

Artikel Terkait:
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Ia mempertanyakan efektivitas lembaga anti-rasuah tersebut jika penyelesaian kasus korupsi melibatkan keputusan politik tertinggi.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh majelis hakim Tipikor. Namun, dengan amnesti dari Presiden, hukuman itu tidak dilaksanakan, menjadikannya satu-satunya tahanan Rutan KPK yang mendapatkan pengampunan tersebut.

Meskipun secara politik dan administratif amnesti merupakan hak prerogatif presiden, publik tetap mempertanyakan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Jangan Lewatkan:
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
Amnesti Presiden Hasto Kristiyanto Kasus Korupsi KPK Status Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Dukung Pemisahan Dana dan Operasional Haji
Next Article KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

4 Ethos, 4 Jusuf

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

S.K. Trimurti: Suara Perempuan Merdeka

Profil Alfi Salamah

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi