Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto

KPK tegaskan amnesti Presiden tak hapus status hukum Hasto Kristiyanto sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
ErickaEricka4 Agustus 2025 Hukum
Hasto Kristiyanto
Mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti, bayang-bayang korupsi tetap menyelimuti nama Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status mantan Sekjen PDIP itu sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat secara hukum, terlepas dari pengampunan yang diberikan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa amnesti hanyalah bentuk penghapusan hukuman, bukan penghapusan kesalahan. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hasto bersalah karena menyuap guna mengkondisikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Secara hukum, putusan pengadilan tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah. Status itu tidak hilang meski sudah mendapat amnesti,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (4/8/2025).

Penegasan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak membebaskan seseorang dari predikat pelaku kejahatan.

Baca Juga:
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

“Amnesti itu tidak menghapus status pidananya, hanya hukumannya saja yang ditiadakan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis sebelumnya, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan KPK ini muncul sebagai respons atas pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Kongres PDIP ke-VI di Bali, yang menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini. Megawati merasa heran mengapa kasus Hasto harus diselesaikan melalui intervensi langsung Presiden.

“Kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya yang dulu membentuk KPK,” ucap Megawati dalam pidato daring, Sabtu (2/8/2025).

Artikel Terkait:
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Ia mempertanyakan efektivitas lembaga anti-rasuah tersebut jika penyelesaian kasus korupsi melibatkan keputusan politik tertinggi.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh majelis hakim Tipikor. Namun, dengan amnesti dari Presiden, hukuman itu tidak dilaksanakan, menjadikannya satu-satunya tahanan Rutan KPK yang mendapatkan pengampunan tersebut.

Meskipun secara politik dan administratif amnesti merupakan hak prerogatif presiden, publik tetap mempertanyakan dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

Jangan Lewatkan:
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
Amnesti Presiden Hasto Kristiyanto Kasus Korupsi KPK Status Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Dukung Pemisahan Dana dan Operasional Haji
Next Article KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi