Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

KPK resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pencekalan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi dua pihak lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA dan pihak swasta berinisial FHM. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).

KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus Angket Haji DPR RI menilai pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut DPR, pembagian yang tidak sesuai undang-undang tersebut menimbulkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan penyelenggara haji swasta, disebut akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memberi perintah.

Artikel Terkait:
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terkait dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung. Tindak lanjut penyidikan akan mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan.

Jangan Lewatkan:
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
Korupsi Penyelenggaraan Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Next Article Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi