Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

KPK resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pencekalan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi dua pihak lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA dan pihak swasta berinisial FHM. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).

KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus Angket Haji DPR RI menilai pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut DPR, pembagian yang tidak sesuai undang-undang tersebut menimbulkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan penyelenggara haji swasta, disebut akan diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memberi perintah.

KPK menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terkait dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung. Tindak lanjut penyidikan akan mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan.

Korupsi Penyelenggaraan Haji KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Next Article Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

5 Cara Atasi Overthinking

Daily Tips Alfi Salamah

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Beban Mental dalam Pernikahan

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor