Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 19 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina

ARRUKI ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara Silfester Matutina.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu diajukan pada Jumat (8/8/2025) karena Kejari dinilai tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, mengatakan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang dijatuhkan kepada Silfester sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. “Gugatan ini untuk meminta hakim memerintahkan Kejari Jaksel segera melaksanakan putusan inkrah atas Silfester Matutina,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

ARRUKI menilai lambannya eksekusi melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur undang-undang, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang mewajibkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
  • Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerakan Rakyat Tuntut Penegakan Hukum
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Massa Tuntut Proses Hukum Transparan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Dalam gugatannya, ARRUKI meminta hakim praperadilan menyatakan Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, di mana Silfester menuduh Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 menggunakan isu SARA, serta menuding keluarga JK melakukan praktik korupsi dan nepotisme.

Artikel Terkait:
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Walau putusan sudah inkrah sejak Mei 2019, Kejari Jaksel hingga kini belum melakukan eksekusi untuk memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini memicu sorotan publik dan memunculkan desakan dari berbagai pihak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan Lewatkan:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
Gugatan Praperadilan Hukum Pidana Kejari Jakarta Selatan Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia pada 12–13 Agustus
Next Article Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

Profil Silva

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi