Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina

ARRUKI ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara Silfester Matutina.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu diajukan pada Jumat (8/8/2025) karena Kejari dinilai tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, mengatakan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang dijatuhkan kepada Silfester sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. “Gugatan ini untuk meminta hakim memerintahkan Kejari Jaksel segera melaksanakan putusan inkrah atas Silfester Matutina,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

ARRUKI menilai lambannya eksekusi melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur undang-undang, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang mewajibkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Dalam gugatannya, ARRUKI meminta hakim praperadilan menyatakan Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, di mana Silfester menuduh Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 menggunakan isu SARA, serta menuding keluarga JK melakukan praktik korupsi dan nepotisme.

Artikel Terkait:
  • KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

Walau putusan sudah inkrah sejak Mei 2019, Kejari Jaksel hingga kini belum melakukan eksekusi untuk memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini memicu sorotan publik dan memunculkan desakan dari berbagai pihak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
Gugatan Praperadilan Hukum Pidana Kejari Jakarta Selatan Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia pada 12–13 Agustus
Next Article Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Perspektif Alfi Salamah

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi