Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK mengusut pihak yang menyusun SK Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melanggar undang-undang.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Strategi Kesehatan Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji 2025
Ilustrasi Kedatangan Jemaah Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri siapa pihak yang menyusun Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun karena pembagiannya melanggar ketentuan undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan mencakup asal-usul rancangan SK tersebut. “Pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Asep mengatakan, KPK mendalami apakah SK itu merupakan usulan dari pejabat bawahan atau pihak asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji. SK ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024, sebanyak 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah terbanyak (2.118 orang), disusul Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga SK tersebut disusun secara terburu-buru oleh empat orang di lingkungan Kementerian Agama. “AR (Gus AD), saat itu staf khusus Menteri Agama; FL, pejabat eselon I; NS, pejabat eselon II; dan HD, pegawai setingkat eselon IV,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Sejak Senin (11/8/2025), KPK telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jemaah, serta potensi kerugian negara yang besar akibat pelanggaran aturan kuota.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePM Australia Tegas Tanggapi Kritik Netanyahu soal Pengakuan Palestina
Next Article SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.