Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Ketika Bencana Mengubah Cara Kita Bepergian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 14 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Ahli Pers Dewan Pers menilai Polri keliru prosedur menangani sengketa produk jurnalistik di Bangka Belitung.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 Januari 2026 Hukum
Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba. Ia memaparkan sejumlah kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang dinilainya berpotensi mengarah pada kriminalisasi pers.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Mahmud menegaskan kesalahan pertama terletak pada penempatan objek perkara. Menurutnya, konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural berikutnya adalah dilompatinya mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga:
  • Suap Hakim PN Jaksel Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan MA
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan

Mahmud mengingatkan bahwa UU Pers secara tegas mewajibkan penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum sengketa dibawa ke Dewan Pers atau ranah pidana. “Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Tanpa penilaian Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum. Selain itu, ia menilai Polri juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana sebelum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” katanya. Kesalahan lain yang disorot adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Mahmud menekankan bahwa pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” ucapnya. Mahmud juga menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik.

Artikel Terkait:
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan adanya potensi efek gentar terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” ujarnya. Mahmud menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba.

Jangan Lewatkan:
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Hukum Media Kebebasan Pers Kriminalisasi Wartawan PJS UU Pers
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWorkshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid
Next Article Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Rapimnas PJS Matangkan Langkah ke Dewan Pers

7 April 2026
Paling Sering Dibaca

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi