Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Rupiah Terancam Rp19.000, Kebijakan BI Dipertanyakan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Penggunaan Dana Desa untuk membiayai Kopdes Merah Putih digugat karena dinilai mengancam anggaran pembangunan dan kewenangan desa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati27 Oktober 2026 Hukum
Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK
Kepala Desa Prawatan, Sabiq Muhammad, bersama koalisi masyarakat sipil dan kuasa hukum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (.inet?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) kini menjadi persoalan hukum. Seorang kepala desa asal Klaten, Jawa Tengah, bersama kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi anggaran pembangunan dan membatasi kewenangan desa menentukan kebutuhan masyarakatnya sendiri.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan Kepala Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, bersama sejumlah pemohon lainnya. Berkas permohonan disampaikan pada Senin (26/10/2026) dan resmi diregistrasi MK pada Selasa (27/10/2026) dengan nomor perkara 399/PUU-XXIV/2026.

Gugatan tersebut turut didukung Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari. Para pemohon didampingi koalisi masyarakat sipil yang melibatkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, serta sejumlah organisasi lainnya.

Persoalan utama yang diangkat adalah penggunaan Dana Desa untuk membiayai program pemerintah pusat. Para pemohon menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi keleluasaan desa dalam membangun jalan, memperbaiki irigasi, menyediakan pelayanan kesehatan, serta mendukung pendidikan dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Perwakilan tim kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat tidak seharusnya menentukan kebutuhan seluruh desa melalui kebijakan yang seragam. Menurutnya, masyarakat desa harus tetap memiliki kewenangan memilih program pembangunan berdasarkan kebutuhan setempat.

“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha,” ujar Muhamad Saleh dalam keterangan terkait gugatan Kopdes Merah Putih di Jakarta (27/10/26).

Persoalan anggaran menjadi perhatian karena Dana Desa mengalami penyesuaian pada 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang disoroti pemohon, penyesuaian alokasi untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp34,57 triliun.

Baca Juga:
  • KPK Desak Hasto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Warga Baik
  • Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

Di Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Dana Desa yang diterima pada 2025 tercatat lebih dari Rp1 miliar. Namun, berdasarkan data dalam permohonan, alokasi yang diterima pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.

Penurunan tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran pemohon terhadap kemampuan desa membiayai kebutuhan masyarakat. Meski demikian, besaran penyesuaian anggaran tidak otomatis mencerminkan jumlah dana yang telah dibelanjakan koperasi ataupun kerugian yang benar-benar terjadi.

Para pemohon menilai berkurangnya ruang pengelolaan anggaran dapat memengaruhi hasil musyawarah desa. Program yang sebelumnya disepakati warga berpotensi harus disesuaikan ketika sebagian besar sumber pembiayaan diarahkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat.

“Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” kata Muhamad Saleh saat menjelaskan keberatan para pemohon terhadap kebijakan tersebut di Jakarta (27/10/26).

Dalam permohonannya, para penggugat menguji sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah pengaturan penugasan pemerintah kepada desa yang harus disertai pembiayaan. Pemohon mempertanyakan penerapan prinsip tersebut apabila desa justru harus menanggung beban pembiayaan program nasional menggunakan anggarannya sendiri.

Artikel Terkait:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Selain Dana Desa, gugatan turut menyangkut pola pembentukan koperasi yang dinilai terlalu dikendalikan pemerintah pusat. Para pemohon menganggap sistem tersebut berpotensi mengabaikan prinsip koperasi sebagai badan usaha yang dibentuk dan dikelola berdasarkan keputusan anggota.

“Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi,” ujar Muhamad Saleh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (27/10/26).

Pemerintah mengembangkan Kopdes Merah Putih untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui perdagangan kebutuhan pokok, distribusi barang, dan pengembangan usaha desa. Program tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi sekaligus memperpendek jalur distribusi.

Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan pembiayaan dan pembagian kewenangan. Bagi desa dengan anggaran terbatas, keputusan penggunaan Dana Desa dapat menentukan apakah pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana.

Hingga Rabu (28/10/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan yang membatalkan ketentuan undang-undang terkait Kopdes Merah Putih.

Jangan Lewatkan:
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3

Gugatan ini menempatkan penggunaan Dana Desa sebagai persoalan penting dalam pelaksanaan program ekonomi nasional. Keputusan MK nantinya akan menentukan kepastian hukum mengenai kewenangan pemerintah, kemandirian koperasi, serta hak masyarakat desa dalam menetapkan prioritas pembangunan.

Celios Dana Desa Kopdes Merah Putih Mahkamah Konstitusi Pembangunan Desa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRupiah Terancam Rp19.000, Kebijakan BI Dipertanyakan
Next Article Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Informasi lainnya

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

28 Oktober 2026

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Efisiensi atau Salah Kelola?

4 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Perspektif Udex Mundzir

Unwanted Leader

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Juara dari Kebiasaan Kecil 

Profil Adit Musthofa

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa22 Oktober 2026

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi