Jakarta – Penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) kini menjadi persoalan hukum. Seorang kepala desa asal Klaten, Jawa Tengah, bersama kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi anggaran pembangunan dan membatasi kewenangan desa menentukan kebutuhan masyarakatnya sendiri.
Permohonan pengujian undang-undang diajukan Kepala Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, bersama sejumlah pemohon lainnya. Berkas permohonan disampaikan pada Senin (26/10/2026) dan resmi diregistrasi MK pada Selasa (27/10/2026) dengan nomor perkara 399/PUU-XXIV/2026.
Gugatan tersebut turut didukung Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari. Para pemohon didampingi koalisi masyarakat sipil yang melibatkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, serta sejumlah organisasi lainnya.
Persoalan utama yang diangkat adalah penggunaan Dana Desa untuk membiayai program pemerintah pusat. Para pemohon menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi keleluasaan desa dalam membangun jalan, memperbaiki irigasi, menyediakan pelayanan kesehatan, serta mendukung pendidikan dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat tidak seharusnya menentukan kebutuhan seluruh desa melalui kebijakan yang seragam. Menurutnya, masyarakat desa harus tetap memiliki kewenangan memilih program pembangunan berdasarkan kebutuhan setempat.
“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha,” ujar Muhamad Saleh dalam keterangan terkait gugatan Kopdes Merah Putih di Jakarta (27/10/26).
Persoalan anggaran menjadi perhatian karena Dana Desa mengalami penyesuaian pada 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang disoroti pemohon, penyesuaian alokasi untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp34,57 triliun.
Di Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Dana Desa yang diterima pada 2025 tercatat lebih dari Rp1 miliar. Namun, berdasarkan data dalam permohonan, alokasi yang diterima pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.
Penurunan tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran pemohon terhadap kemampuan desa membiayai kebutuhan masyarakat. Meski demikian, besaran penyesuaian anggaran tidak otomatis mencerminkan jumlah dana yang telah dibelanjakan koperasi ataupun kerugian yang benar-benar terjadi.
Para pemohon menilai berkurangnya ruang pengelolaan anggaran dapat memengaruhi hasil musyawarah desa. Program yang sebelumnya disepakati warga berpotensi harus disesuaikan ketika sebagian besar sumber pembiayaan diarahkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat.
“Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” kata Muhamad Saleh saat menjelaskan keberatan para pemohon terhadap kebijakan tersebut di Jakarta (27/10/26).
Dalam permohonannya, para penggugat menguji sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah pengaturan penugasan pemerintah kepada desa yang harus disertai pembiayaan. Pemohon mempertanyakan penerapan prinsip tersebut apabila desa justru harus menanggung beban pembiayaan program nasional menggunakan anggarannya sendiri.
Selain Dana Desa, gugatan turut menyangkut pola pembentukan koperasi yang dinilai terlalu dikendalikan pemerintah pusat. Para pemohon menganggap sistem tersebut berpotensi mengabaikan prinsip koperasi sebagai badan usaha yang dibentuk dan dikelola berdasarkan keputusan anggota.
“Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi,” ujar Muhamad Saleh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (27/10/26).
Pemerintah mengembangkan Kopdes Merah Putih untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui perdagangan kebutuhan pokok, distribusi barang, dan pengembangan usaha desa. Program tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi sekaligus memperpendek jalur distribusi.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan pembiayaan dan pembagian kewenangan. Bagi desa dengan anggaran terbatas, keputusan penggunaan Dana Desa dapat menentukan apakah pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana.
Hingga Rabu (28/10/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan yang membatalkan ketentuan undang-undang terkait Kopdes Merah Putih.
Gugatan ini menempatkan penggunaan Dana Desa sebagai persoalan penting dalam pelaksanaan program ekonomi nasional. Keputusan MK nantinya akan menentukan kepastian hukum mengenai kewenangan pemerintah, kemandirian koperasi, serta hak masyarakat desa dalam menetapkan prioritas pembangunan.
