Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK

Putusan MK berikan kewenangan KPK untuk tangani kasus korupsi di lingkungan militer dan sipil.
SilvaSilva16 Desember 2024 Hukum
KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil sejak awal perkara ditemukan. Putusan yang tertuang dalam uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 ini menegaskan kewenangan KPK untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi dalam lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihak TNI menghormati putusan MK.

“TNI akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut serta melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Hal ini penting agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Hariyanto, Senin (16/12/2024).

Hariyanto menegaskan bahwa meski mendukung upaya pemberantasan korupsi, langkah tersebut harus tetap sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu tugas pokok TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK
  • KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Peradilan Koneksitas tetap akan berlaku jika korupsi melibatkan militer dan sipil. Namun, jika kasus tidak memenuhi syarat koneksitas, anggota TNI akan diadili melalui Pengadilan Militer dan sipil melalui Pengadilan Tipikor.

“Kita kenal istilah splitsing, di mana proses hukum dibedakan sesuai dengan status pelaku. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hariyanto juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia menyebut keterlibatan KPK akan membantu meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di tubuh TNI.

Artikel Terkait:
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum

“TNI terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan penegakan hukum yang baik, integritas institusi negara akan semakin terjaga,” ujar Hariyanto.

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum dan pertahanan di Indonesia. Melalui kewenangan tambahan bagi KPK, diharapkan proses pemberantasan korupsi menjadi lebih transparan dan efektif, termasuk dalam lingkungan militer.

Jangan Lewatkan:
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • ST Burhanuddin Raih Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum
  • KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
Kasus Korupsi KPK Mahkamah Konstitusi Splitsing Hukum TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
Next Article Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Happy Assyifa

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Membedah Tren Pembelian Barang Palsu di Dunia Fashion

Bisnis Ericka

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi