Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji

Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD1,6 juta atau sekitar Rp26,26 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Selain uang, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat dan lima bidang tanah serta bangunan yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak, namun belum merinci identitas pemilik aset. Menurutnya, pendalaman masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dan distribusi dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji.

“Penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang ditaksir akibat praktik jual beli kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan tersangka.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, penyelidikan KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota dengan setoran perusahaan travel ke oknum Kemenag yang berkisar antara USD2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Artikel Terkait:
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur menerima kuota terbanyak dengan 2.118 jamaah, diikuti Jawa Tengah 1.682, dan Jawa Barat 1.478.

Skema pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Perubahan komposisi dianggap merugikan negara karena sebagian dana haji dialihkan ke pihak swasta melalui travel.

Dengan temuan ini, KPK berfokus pada dua hal: memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui penyitaan aset dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka diperkirakan menjadi langkah berikutnya setelah proses pendalaman aliran dana selesai.

Jangan Lewatkan:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
Asset Recovery Kasus Kuota Haji Kementerian Agama KPK UU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
Next Article KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Valentina Vassilyeva: Ibu dengan Anak Terbanyak dalam Sejarah

Biografi Silva

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi