Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

Pengesahan KUHAP baru memicu sorotan karena mengubah mekanisme penyidikan melalui aturan penyitaan, penyadapan, dan penahanan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati19 November 2025 Hukum
KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
Rapat Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti sebuah pintu hukum yang dibuka dengan kunci baru, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini langsung memantik perdebatan publik, terutama karena sejumlah pasal krusial dinilai berpotensi menjadi ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum. DPR menegaskan bahwa aturan baru justru memperketat mekanisme penyidikan, bukan memberikan keleluasaan tanpa batas.

Pada pengesahan tersebut, DPR menyebut KUHAP baru dirancang untuk memperjelas batas kewenangan penyidik, mulai dari penyitaan yang kini wajib mengantongi izin pengadilan, penyadapan yang menunggu regulasi khusus, hingga prosedur penangkapan dan penahanan dengan tenggat waktu ketat. Pemberlakuan regulasi ini akan dimulai pada 2 Januari 2026, memberi waktu kepada aparat penegak hukum untuk menyesuaikan SOP internal mereka.

“Kami pastikan aturan-aturan ini tidak memberikan ruang kesewenang-wenangan. Justru semuanya dibingkai dengan mekanisme izin dan pengawasan lembaga peradilan,” ujar seorang anggota komisi hukum DPR dalam keterangannya, menegaskan bahwa kritik publik akan dijawab melalui implementasi yang akuntabel.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran masyarakat mengenai Pasal 44 yang mensyaratkan penyitaan hanya dapat dilakukan setelah penyidik menunjukkan identitas dan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketentuan ini dianggap menjadi rem penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan pemilik barang mengetahui legitimasi tindakan penyitaan.

Baca Juga:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota

Aturan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 136 mengenai penyadapan. Meski penyadapan diperbolehkan sebagai bagian dari penyidikan, pelaksanaannya menunggu undang-undang khusus agar aktivitas tersebut memiliki pedoman baku dan tidak menabrak hak privasi warga. Pada saat bersamaan, pasal-pasal pemeriksaan surat seperti Pasal 137 hingga 139 memberikan koridor ketat, termasuk kewajiban merahasiakan isi surat jika terbukti tidak relevan dengan perkara.

Dalam hal penetapan tersangka, Pasal 90 menegaskan perlunya minimal dua alat bukti, disertai surat pemberitahuan resmi kepada tersangka dalam waktu satu hari. Ketentuan baru ini diharapkan menutup peluang penetapan tersangka secara serampangan dan memastikan asas praduga tak bersalah dihormati.

Mekanisme penangkapan dan penahanan menjadi bagian paling panjang dalam KUHAP baru. Penangkapan dibatasi maksimal 1×24 jam, sementara penahanan memiliki batas bertingkat tergantung tahap pemeriksaan: 20 hari di penyidikan, 20 hari di penuntutan, dan 30 hari di persidangan, masing-masing dapat diperpanjang dengan persetujuan pengadilan. Regulasi ini dipandang sebagai upaya menghapus praktik penahanan berlarut-larut yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • Usai Rumahnya Digeledah, Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK

Dengan kompleksitas aturan baru tersebut, masa transisi akan menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan standar baru secara konsisten. DPR berharap revisi ini menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Borgol
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
DPR RI Hukum Pidana KUHAP Baru Penegakan Hukum Regulasi Penyidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleErupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak
Next Article 655 Honorer Mataram Diduga Bodong Titipan Pejabat

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

15 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Opini Udex Mundzir

Membeli Oleh-Oleh yang Bermanfaat dan Bernilai: Tips Agar Tidak Menjadi Sampah

Opini Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Omong Kosong Industri Kreatif

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi