Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 25 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

Pengesahan KUHAP baru memicu sorotan karena mengubah mekanisme penyidikan melalui aturan penyitaan, penyadapan, dan penahanan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati19 November 2025 Hukum
KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan
Rapat Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti sebuah pintu hukum yang dibuka dengan kunci baru, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini langsung memantik perdebatan publik, terutama karena sejumlah pasal krusial dinilai berpotensi menjadi ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum. DPR menegaskan bahwa aturan baru justru memperketat mekanisme penyidikan, bukan memberikan keleluasaan tanpa batas.

Pada pengesahan tersebut, DPR menyebut KUHAP baru dirancang untuk memperjelas batas kewenangan penyidik, mulai dari penyitaan yang kini wajib mengantongi izin pengadilan, penyadapan yang menunggu regulasi khusus, hingga prosedur penangkapan dan penahanan dengan tenggat waktu ketat. Pemberlakuan regulasi ini akan dimulai pada 2 Januari 2026, memberi waktu kepada aparat penegak hukum untuk menyesuaikan SOP internal mereka.

“Kami pastikan aturan-aturan ini tidak memberikan ruang kesewenang-wenangan. Justru semuanya dibingkai dengan mekanisme izin dan pengawasan lembaga peradilan,” ujar seorang anggota komisi hukum DPR dalam keterangannya, menegaskan bahwa kritik publik akan dijawab melalui implementasi yang akuntabel.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran masyarakat mengenai Pasal 44 yang mensyaratkan penyitaan hanya dapat dilakukan setelah penyidik menunjukkan identitas dan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketentuan ini dianggap menjadi rem penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memastikan pemilik barang mengetahui legitimasi tindakan penyitaan.

Baca Juga:
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji

Aturan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 136 mengenai penyadapan. Meski penyadapan diperbolehkan sebagai bagian dari penyidikan, pelaksanaannya menunggu undang-undang khusus agar aktivitas tersebut memiliki pedoman baku dan tidak menabrak hak privasi warga. Pada saat bersamaan, pasal-pasal pemeriksaan surat seperti Pasal 137 hingga 139 memberikan koridor ketat, termasuk kewajiban merahasiakan isi surat jika terbukti tidak relevan dengan perkara.

Dalam hal penetapan tersangka, Pasal 90 menegaskan perlunya minimal dua alat bukti, disertai surat pemberitahuan resmi kepada tersangka dalam waktu satu hari. Ketentuan baru ini diharapkan menutup peluang penetapan tersangka secara serampangan dan memastikan asas praduga tak bersalah dihormati.

Mekanisme penangkapan dan penahanan menjadi bagian paling panjang dalam KUHAP baru. Penangkapan dibatasi maksimal 1×24 jam, sementara penahanan memiliki batas bertingkat tergantung tahap pemeriksaan: 20 hari di penyidikan, 20 hari di penuntutan, dan 30 hari di persidangan, masing-masing dapat diperpanjang dengan persetujuan pengadilan. Regulasi ini dipandang sebagai upaya menghapus praktik penahanan berlarut-larut yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Artikel Terkait:
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • DPR Ngebut Sahkan RUU PPRT, 5 Alasan Jadi Landasan
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Dengan kompleksitas aturan baru tersebut, masa transisi akan menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan standar baru secara konsisten. DPR berharap revisi ini menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

Jangan Lewatkan:
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
DPR RI Hukum Pidana KUHAP Baru Penegakan Hukum Regulasi Penyidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleErupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak
Next Article 655 Honorer Mataram Diduga Bodong Titipan Pejabat

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Sabar dan Doa: Kunci Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik

Islami Assyifa

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Guru Hebat

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi