Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Hukum
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan usai ditetapkan tersangka oleh KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau lebih dikenal dengan Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (20/8/2025).

Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) pukul 15.36 WIB. Dalam momen itu, Noel sempat menangis dan mengusap matanya, meski kemudian berusaha tersenyum ke arah awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan Noel sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (21/8/2025) malam. “Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, keputusan penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum batas waktu 1×24 jam sejak OTT berlangsung. “Artinya, sebelum 1×24 jam, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel, serta menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor. Di antara kendaraan yang diamankan terdapat Nissan GT-R R35, beberapa unit Ducati, hingga BMW 330i.

Budi menambahkan, detail jumlah tersangka, konstruksi perkara, dan alur pemerasan dalam kasus sertifikasi K3 akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi. “Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, siang atau sore ini akan kami update kembali,” ucapnya.

OTT ini diduga terkait praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 yang berlangsung di Kemnaker sejak 2019 hingga 2024. Berdasarkan data awal, nilai pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan ditetapkannya Noel sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pejabat negara yang terlibat praktik korupsi. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dan potensi dampaknya terhadap stabilitas Kabinet Merah Putih.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIstana Belum Pastikan Reshuffle Usai OTT Wamenaker Noel
Next Article BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor